Sabtu, 01 Juni 2013

ANGGARAN DASAR

Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Yayasan ini bernama Yayasan Cangkurileung MANG KOKO, berkedudukan di Kota Bandung dan untuk yang pertama beralamat kantor di Komplek Pasir Pogor, Jalan Pasir Kencana No. B.13 Kota Bandung dan kelompok pembelajaran di tempat lain yang dianggap perlu

Lamanya Berdiri
Pasal 2
Yayasan Cangkurileung MANG KOKO berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai pada tanggal satu februari duaribu tigabela (1-2-2013)

A s a s
Pasal 3
Yayasan Cangkurileung MANG KOKO, berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Maksud dan Tujuan
Pasal 4

  1. Maksud : Ikut berperan serta secara aktif dan berwujud dalam melestarikan Seni Budaya Sunda melalui kegiatan pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan karya-karya Seni Karawitan Sunda dengan jalan mengembangkan metoda pembelajaran untuk guru-guru di sekolah-sekolah dan Sanggar-sanggar Seni di masyarakat dalam bidang Karawitan Sunda.
  2. Tujuan: Membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan seni budaya, khususnya dalam bidang Seni Karawitan Sunda.
Kebijakan Program
Pasal 5
  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan itu, Yayasan Cangkurileung MANG KOKO akan melakukan berbagai kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan diijinkan oleh Instansi-instansi yang berwenang.
  2. Kegiatan tersebut dituangkan ke dalam Kebijakan Program Yayasan, yaitu Konsolidasi organisasi, Pergelaran Seni, Pendidikan dan Pelatihan, Pengelolaan Industri Musik serta melaksanakan Tata Usaha dan Rumah Tangga Yayasan

Kekayaan
Pasal 6
  1. Harta awal Yayasan Cangkurileung MANG KOKO pada saat pembentukan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  2. Harta awal dapat ditambah dengan usaha yayasan dan penghasilan dari kerjasama kegiatan, sponsorship dan berbagai bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat dari para pecinta, peminat, pemerhati seni, para dermawan, baik berupa uang maupun benda lainnya. Hibah-hibah dan hibah wasiat yang tidak mengikat, baik dari perorangan, maupun badan-badan pemerintah dan atau swasta.
Badan Pengurus
Pasal 7
Yayasan ini diurus dan dikelola oleh Badan Pengurus Yayasan yang terdiri dari:
  • Satu Ketua, dijabat oleh satu orang
  • Satu Sekertaris, dijabat oleh satu orang
  • Satu Bendahara, dijabat oleh satu orang
  • Tiga Bidang, tiap bidang dapat dijabat oleh beberapa orang, terdiri dari:
           - Bidang Pergelaran
           - Bidang Pendidikan dan Pelatihan
           - Bidang Usaha Industri Musik, terdiri:
                    - Humas dan Layanan Publik
                    - Dokumen dan Pembukuan

Keanggotaan Badan Pengurus
Pasal 8
  1. Badan Pengurus ditentukan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun
  2. Anggota Badan Pengurus dalam jabatannya yang sama selama mengabdikan dirinya kepada yayasan dengan baik, dapat dipilih kembali
  3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena: meninggal dunia, berhenti karena permintaan sendiri, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus dan disetujui Badan Pembina
  4. Anggota Badan Pengurus diangkat oleh Keputusan Ketua Yayasan terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
  5. Apabila terjadi lowongan dalam susunan Badan Pengurus, lowongan tersebut diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus dan disetujui Badan Pembina

Kekuasaan dan Wewenang Badan Pengurus
Pasal 9
Ketua, Sekertaris atau apabila salah satu tidak ada, bersama-sama Bendahara mewakili Badan Pengurus dan oleh karena itu berwenang mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat melakukan/menjalankan hak-hak pengurusan (pengelola) atau pemilikan (penguasaan) tanpa pengecualian

Hak dan Kewajiban Badan Pengurus
Pasal 10
Badan Pengurus berhak memberikan kekuasaan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada anggota Badan Pengurus atau kepada panitya yang diangkatnya dan untuk itu memberi kuasa umum atau khusus dengan hak untuk mencabut kembali kekuasaan tersebut

Rapat Badan Pengurus
Pasal 11
  1. Rapat Badan Pengurus diadakan dua bulan sekali dan setiap waktu apabila dianggap perlu oleh ketua atau atas usul sekurang-kurangnya dua perempat bagian dari jumlah Anggota Badan Pengurus.
  2. Dalam hal mengambil keputusan yang syah, Rapat Badan Pengurus harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Snggota Badan Pengurus. Keputusannya menurut hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat

Pengurus Harian
Pasal 12
Ketua, Sekertaris dan Bendahara, merupakan pengurus harian yang diwajibkan melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam yayasan dan menjalankan segala keputusan yang telah diambil oleh Rapat Badan Pengurus.

Badan Pembina
Pasal 13
  1. Yayasan Cangkurileung MANG KOKO memiliki Badan Pembina terdiri dari: seorang Ketua dan beberapa Anggota
  2. Badan Pembina berhak membina yayasan ini dengan memberikan saran-saran, petunjuk-petunjuk serta persetujuan-persetujuan atas semua kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Badan 
Pelidung
Pasal 14
  1. Yayasan Cangkurileung MANG KOKO memiliki Pelindung yang berwenang melindungi yayasan ini.
  2. Pelindung dalam kapasitasnya eksofisio, baik diminta maupun tidak, memberikan saran-saran, petunjuk-petunjuk kepada Badan Pengurus yang mengelola yayasan ini.

Tata Usaha dan Rumah Tangga
Pasal 15
  1. Pengurus Harian harus membuat risalah atau berita acara tentang segala sesuatu yang dilakukan oleh yayasan selama tahun berjalan sampai berakhirnya pada tanggal 31 Desember setiap tahun.
  2. Pada akhir tahun, Pengurus Harian harus mempertanggungjawabkan kegiatannya termasuk pertanggungjawaban keuangan selama tahun yang lampau
  3. Administrasi dan Pembukuan meliputi keuangan, inventaris peralatan penunjang teknis peralatan kantor, perlengkapan gedung, barang sisa usaha dipertanggungjawabkan kepada Anggota Pengurus dan Dewan Pembina.
  4. Dewan Pembina mengesyahkan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus tahun yan lalu, maka Badan Pengurus memiliki hak pembebasan dan pelepasan tanggung jawab mengenai tindakan pengelolaan yayasan tahun yang lalu dan dapat melanjutkan pengelolaan program berikutnya dan atau program lanjutannya
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 16
Anggaran Dasar ini dapat diubah dengan Keputusan Dewan Pembina atas usul dari Badan Pengurus. Dalam menentukan materi usulan perubahan Anggaran Dasar, usulan Badan Pengurus tentang perubahan Anggaran Dasar sekurang-kurangnya disepakati duapertiga bagian dari jumlah Anggota Badan Pengurus yang hadir dalam Rapat Perubahan Anggaran Dasar secara khusus dengan suara bulat

Pembubaran Yayasan
Pasal 17
  1. Yayasan dapat dibubarkan dan dianggap syah bubar dengan Keputusan Rapat Gabungan antara Badan Pengurus dan Dewan Pembina, ditandatangani oleh seluruh anggota Rapat Gabungan yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga bagian dari jumlah Anggota Badan Pengurus dan Dewan Pembina dan diputuskan dengan suara bulat.
  2. Rapat Gabungan antara Badan Pengurus dan Dewan Pembina yang dimaksud pada Ayat (1) pasal ini adalah Rapat Khusus Pembubaran Yayasan.
  3. Dalam keputusan pembubaran itu, ditetapkan orang-orang yang diwajibkan menyelesaikan pembubaran yayasan yang bertindak sebagai likuidator dan ditetrapkan pula kepada siapa sisa kekayaan yayasan yang masih ada akan diberikan

Anggaran Rumah Tangga
Pasal 18
  1. Badan Pengurus berkewajiban untuk membuat Anggaran Rumah Tangga Yayasan yang mengatur segala sesuatu yang dianggap perlu dalam pengelolaan yayasan agar berjalan dan dapat diurus dengan baik
  2. Anggaran Rumah Tangga selengkapnya disusun dalam pasal-pasal tersendiri. Akan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar yayasan.

Logo
Pasal 19
Yayasan Cangkurileung MANG KOKO memiliki Logo yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Aturan Tambahan
Pasal 20
  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan Keputusan Rapat Badan Pengurus
  2. Keputusan Yayasan, ketentuan dan segala peraturan termasuk prosedure kegiatan yayasan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Untuk yang pertama kalinya, Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun dan disiapkan oleh Panitia Persiapan Pendirian Yayasan Cangkurileung MANG KOKO dan segala perubahan dan penyesuaian isi dan redaksional diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Pendirian
  4. Panitia Persiapan Pendirian Yayasan Cangkurileung MANG KOKO yang dibentuk tanggal 6 Januari 2013, berakhir tugasnya hingga terbitnya Akta Pendirian Yayasan. Segala dokumen yang berkaitan dengan pendirian Yayasan, diserahterimakan kepada Badan Pengurus Yayasan dan panitia dibebaskan dari segala sesuatu pertanggungjawabn pendirian yayasan

Bandung 1 Februari 2013
Panitia Persiapan Pendirian
Yayasan Cangkurileung MANG KOKO
Ida Rosida, S.Sen        - Ketua
Iyus Supriatna S.Sos    - Anggota
Atang Warsita              - Anggota
Kos Warnika               - Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar