Rabu, 19 Juni 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
  1. Yayasan ini bernama Yayasan Cangkurileung MANG KOKO, dengan tulisan MANG KOKO huruf kapital. Berdedudukan di Kota Bandung, Jalan Pasir Kencana No. B.13 Kota Bandung dengan kelompok pembelajaran di tempat lain yang dianggap perlu.
  2. kelompok pPembelajaran yang dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dinamai Tman Bincarung, Taman Cangkurileung, Taman Setyaputra setingkat Pendidikan Dasar, dan Taman Karawitan setingkat Dewasa
  3. Tempat lain yang dimaksud Ayat (1) pasal ini adalah kelompok pembelajaran yang berada di sekolah-sekolah dan atau di wilayah kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Lamanya Berdiri
Pasal 2

Yayasan ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai pada tanggal Satu Februari Duaribu tigabelas (1 - 2 -  2013)

A s a s
Pasal 3

Yayasan Cangkurileung MANG KOKO, berasaskan Panxasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Visi dan Misi
Pasal 4
  1. Visi: Yayasan Cangkurileung MANG KOKO mengedepankan Seni Karawitan sebagai atikan Sunda
  2. Missi:  a. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan Yayasan; b. Melaksanakan Pergelaran Seni Karawitan; c. Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Seni Karawitan; d. Mengelola Industri Musik; e. Melaksanakan Tata Usaha dan Rumah Tangga Yayasan
Maksud dan Tujuan
Pasal 5

  1. Maksud: Memelihara, mengembangkan dan memanfaatkan Seni Karawitan Sunda berupa karya-karya seni karawitan, keterampilan Industri Musik (alat kesenian), dengan mengedepankan pembelajaran dan pelatihan bagi siswa, guru dan pelatih seni serta seniman dalam arti seluas-luasnya.
  2. Tujuan: Berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan seni budaya, khususnya Seni Karawitan Sunda yang berbasis Atikan Sunda.

Program Kerja
Pasal 6

Untuk melaksanakan pekerjaan seharihari dan menjalankan segala keputusan Rapat Badan Pengurus, Yayasan harus memiliki program kerja yang terukur sesuai dengan Anggaran Dasar, yakni menjabarkan Kebijakn Program Yayasan kepada Program Kerja Induk Periode Tahun 2013 - 2014, sebagai berikut:
  1. Konsolidasi organisasi, meliputi kepengurusan, administrasi, prosedur dan membentuk kelompok-kelompok taman pembelajaran di kabupaten dan kota;
  2. Pergelaran seni, meliputi gladi pementasan, kolaborasi, pasanggiri, festival, parade, siaran radio dan televisi di dalam maupun di luar negeri.
  3. Pendidikan dan pelatihan meliputi kursus-kursus, pelatihan, workshop dan dialog seni.
  4. Industri Musik, meliputi pengelolaan dan penggalian sumber dana melalui bidang usaha percetakan dan penerbitan multi media, buku pembelajaran teori karawitan, pembeljaran kawih, rekaman lagu - penggandaan dan penyebarluasan dokumentasi rumpaka lagu serta pengadaan alat kesenian

Kekayaan
Pasal 7

Harta pangkal yayasan pada saat pembentukan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditambah dengan penerimaan hasil kerjasama kegiatan, sponsorship dan berbagai bantuan, sumbangan yang tidak mengikat dari para pecinta, peminat, pemerhati seni, para dermawan, baik berupa uang maupun benda lainnya. Hibah-hibah dan hibah wasiat yang tidak mengikat, baik dari perorangan, maupun badan-badan pemerintah atau swasta

Badan Pengurus
Pasal 8

1. Badan Pengurus Yayasan Cangkurileung MANG KOKO Periode 2013 - 2014
    Ketua                                                                  : Ida Rosida SSen
    Sekretaris                                                            : Iyus Supriatna S.Sos
    Bendahara                                                           : Tini Lukasa Gantini
    Bidang Bidang
    - Bidang Pergelaran                                             : H. Kos Warnika
    - Bidang Pendidikan dan Pelatihan                       : Atang Warsita
    - Bidang Usaha Industri Musik
      - Humas dan Layanan Publik                             : Lukman
      - Dokumen dan Pembukuan                              : R. Oneng Supriatman

2. Anggota Badan Pengurus diluar tugas sebagai pengurus harian, dapat melakukan kegiatan teknis dan non 
    teknis lainnya berdasarkan tugas ketua yayasan.

Masa Jabatan Badan Pengurus
Pasal 9

  1. Masa jabatan Badan Pengurus ditentukan selama 2 (dua) tahun, untuk yang pertama periode 2013 - 2014 terhitung mulai tanggal Akta Notaris tentang pembentukan Yayasan Cangkurileung MANG KOKO
  2. Melalui rapat Badan Pengurus, anggota pengurus yang selama mengabdikan dirinya kepada yayasan dengan baik, dapat dipilih kembali untuk memegang jabatan yang sama.
  3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena : meninggal dunia, berhenti karena permintaan sendiri, diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus dan disetujui Badan Pembina.
  4. Apabila terjadi lowongan dalam susunan Badan Pengurus, lowongan tersebut diisi oleh orang-orang yang ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus dan disetujui Badan Pembina.

Kekuasaan dan Wewenang Badan Pengurus
Pasal 10

Apabila Ketua tidak ada atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan tugasnya, Sekertaris bersama-sama Bendahara mewakili Badan Pengurus dan berwenang mewakili yayasan untuk mengambil keputusan atas nama yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan dapat melakukan dan menjalankan hak-hak dan kewenangan pengurus (pengelolaan) atau pemilikan (penguasaan) tanpa pengecualian.

Hak dan Kewajiban Badan Pengurus
Pasal 11

  1. Badan Pengurus berhak memberikan kekuasaan umum atau khusus, baik seluruhnya maupun sebagian kepada anggota Badan Pengurus yang dikuasakan atau kepada panitya yang diangkatnya dalam suatu kegiatan tertentu dengan hak mencabut kembali kekuasaan tersebut.
  2. Badan Pengurus yang dikuasakan dalam Ayat (1) pasal ini, yakni pengurus harian dan bidang-bidang, sedangkan panitia yang diangkatnya adalah panitia untuk melaksanakan kegiatan teknis bidang bidang tertentu, antara lain Panitia Pasanggiri, Pelatihan, Dialog Senidan sejenisnya.

Rapat Badan Pengurus
Pasal 12

  1. Rapat Badan Pengurus diadakan dua bulan sekali, atau pada bulan tertentu karena ada kepentingan yayasan atau atas usul permintaan sekurang-kurangnya dua perempat bagian dari jumlah Anggota Badan Pengurus.
  2. Dalam hal mengambil keputusan yang syah, Rapat Badan Pengurus harus dihadiri sekurang-kurangnyadua pertiga dari jumlah Anggota Badan Pengurus. Keputusannya diambil menurut hikmah kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat dan dicatat dalam risalah atau Berita Acara Rapat dan disetujui dua perempat bagian dari jumlah pengurus yang hadir ditambah satu.
  3. Keputusan rapat-rapat teknis lainnya dalam menghadapi kegiatan di luar program rutin dapat dilaksanakan, apabila isetujui dalam rapat khusus kegiatan oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah pengurus yang hadir ditambah satu.

Badan Pembina
Pasal 13

  1. Yayasan Cangkurileung MANG KOKO memiliki Badan Pembina, terdiri dari seorang Ketua dan beberapa Anggota.
  2. Badan Pembina berhak membina yayasan ini dengan memberikan saran-saran, petunjuk-petunjuk serta persetujuan atas semua kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus
  3. Badan Pembina Yayasan Cangkurileung MANG KOKO untuk Periode Tahun 2013 - 2014 (Ketua: Drs. H. Uu Rukmana, M.Si, Anggota : Drs. Nunung Sobari, M.M.
Pelindung
Pasal 14

  1. Pelindung Yayasan terdiri dari dinas terkait yang membidangi kegiatan seni budaya dan organisasi masyarakat di Provinsi Jawa Barat. Dalaam kapasitas dan kedudukannya dalam yayasan ini (eks ofisio), baik diminta maupun tidak, pelindung memberikan saran saran, petunjuk kepada Badan Pengurus yang mengelola yayasan ini.
  2. Pelindung Yayasan Cangkurileung MANG KOKO, ialah : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat; Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Barat

Tata Usaha dan Rumah Tangga
Pasal 15

  1. Dalam upaya tertib administrasi dan prosedur, Pengurus Harian harus membuat risalah atau berita acara tentang segala sesuatu yang diputuskan dalam rapat-rapat, kegiatan-kegiatan dan peristiwa baru dalam pengelolaan yayasan selama satu tahun masa 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Bersama kegiatan lainnya, dilaporkan untuk mendapat pengesahan Badan Pembina paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan dan tahun berikutnya.
  2. Pada akhir tahun, Pengurus Harian harus mempertanggungjawabkan kegiatannya termasuk pertanggungjawaban keuangan yayasan selama tahun yang lampau.
  3. Administrasi dan Pembukuan yang dikelola pengurus harian dipertanggungjawabkan kepada Anggota Badan Pengurus dan Dewan Pembina.
  4. Dewan Pembina mengesyahkan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus tahun yang lalu, maka Pengurus Harian memiliki hak pembebasan dan pelepasn tanggung jawab mengenai tindakan pengelolaan yayasan tahun yang lampau dan dapat melanjutkan pengelolaan program berikutnya dan atau program lanjutan.

Kelompok Pembelajaran
Pasal 16

  1. Kelompok Pembelajaran dibentuk atas kebersamaan, inisiatif dan keinginan bersama para pelatih pembimbing, para pecinta seni karawitan sekolah dan daerah masing-masing.
  2. Kelompok Pembelajaran dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan sesuai daerahnya meliputi wilayah kabupaten dan kota
  3. Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan terdiri dari Taman-Taman Asuhan yakni Taman Cangkurileung, Taman Bincarung, Taman Setia Putra setingkat Pendidikan Dasar, dan Taman Karawitan setingkat Dewasa.
  4. Taman-taman tersebut pada ayat (4) pasal ini dipimpin oleh para pengasuh

Pembentukan
Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan
Pasal 17


  1. Tempat lain yang dimaksud Ayat (1) pasal 1 ini adalah Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan yang berada di sekolah-sekolah dan atau di wilayah kabupaten dan kota se Jawa Barat, selanjutna disingkat KPSK
  2. Di kabupaten dan kota dibentuk Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan (KPSK) kabupaten dan kota yang dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok KPSK kabupaten/kota.
  3. Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan (KPSK) kabupten dan kota berfungsi sebagai koordinator kegiatan Taman-Taman Asuhan yang berada di sekolah-sekolah atau tman lainnya di luar sekolah dan Pengasuh Tamn merupakan Anggota KPSK.
  4. Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan(KPSK) terdiri dari Taman-Taman Asuhan, oleh karena itu Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan (KPSK) dibentuk oleh para pengasuh taman dan disyahkan oleh Yayasan Cangkurileung MANG KOKO.
  5. Tata cara pembentukan Kelompok Pembelajaran Seni Karawitan (KPSK) kabupaten dan kota diatur dalam ketentuan tersendiri.


Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17


  1. Anggaran Rumah Tangga diubah dan ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, apabila ada hal-hal yang perlu diubah atau ditambahkurangkan, perubahan tersebut disyahka dengan Keputusan Dewan Pembina atas usul dari Badan Pengurus.
  2. Materi usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga sepenuhnya hak dan kewajiban Badan Pengurus yang melaksanakan Kebijakan Program Yayasan, saran, pertimbangan dan masukkan dari Dewan Pembina dan Pelindung.


Pembubaran Yayasan
Pasal 18

Pembubaran Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 17

Ketentuan Lainnya
Pasal 19


  1. Hal-hal yang dianggap penting dan menguntungkan yayasan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, atas sepengetahuan Dewan Pembina dapat dijadikan ketentuan atau peraturan yayasan yang mengikat dan harus ditaati Badan Pengurus.
  2. Hal-hal yang dianggap penting dalam pasal ini antara lain pajak-pajak, kesejahteraan pengurus, aturan kerjasama dan lainnya


Bandung, 1 Februari 2013
Panitia Persiapan Pendirian
Yayasan Cangkurileung MANG KOKO

                                          Ida Rosida, S.Sen                                          Ketua
                                          Iyus Supriatna, S.Sos                                     Anggota
                                          Atang Warsita                                                Anggota
                                          Kos Warnika                                                 Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar